Aspek Hukum Tindakan Penganiayaan Terhadap Maling Tertangkap Tangan

ย Masih jelas di ingatan kita, kejadian beberapa waktu lalu di Bali, seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam tewas dihakimi warga. Kejadian seperti ini bukan lah hal baru, jika kita cari di internet, banyak jejak kasus serupa yang terjadi hampir di seluruh Indonesia. Terduga pelaku tindak pidana, dianiaya oleh warga, bahkan tak jarang sampai kehilangan nyawa.

Tindakan seperti ini disebut juga main hakim sendiri. Di masyarakat, terdapat dua pendapat yang berbeda. Ada yang membenarkan tindakan main hakim sendiri, dengan alasan untuk memberikan efek jera dan pelampiasan atas rasa kekesalan warga terhadap korban yang juga merupakan pelaku tindak pidana. Namun ada juga yang berpandangan bahwa terduga pelaku tindak pidana tidak boleh dianiaya, harus diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Perbuatan main hakim sendiri diancam dengan Pasal 466 KUHP Nasional jo Pasal 262 KUHP Nasional.

Terlepas dari adanya dualisme di dalam masyarakat tersebut, bagaimana pandangan hukum Indonesia melihat fenomena ini?

Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip rules of law, yaitu segala sesuatu harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Terlepas di dalam prakteknya terkadang penegakan hukum tidak berjalan dengan adil, namun sesuai dengan prinsip awal, pelanggaran hukum harus diproses sesuai dengan hukum nasional.

Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Sehingga apabila terjadi main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana, tidak serta merta menghilangkan sifat perbuatan melawan hukumnya, justru malah memunculkan peristiwa hukum yang baru. Jadi tindakan pencurian merupakan satu perbuatan pidana yang berdiri sendiri, dan tindakan main hakim sendiri juga merupakan perbuatan pidana yang berdiri sendiri juga. Sehingga tidak ada pembenaran bagi pelaku main hakim sendiri dalam kejadian seperti ini.

Lalu kemudian muncul pertanyaan, kita tidak bisa melakukan pembelaan diri jika suatu saat menjadi korban tindak pidana?

Pembelaan diri merupakan konsep hukum yang berbeda lagi. Secara hukum pidana, tindakan pembelaan terpaksa bukan lah suatu tindak pidana, pembelaan terpaksa memiliki alasan pembenar yang bisa menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana. Namun perlu digaris bawahi bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sebuah pembelaan dapat dikategorikan sebagai alasan pembenar.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 35 KUHP Nasional, yang berbunyi:

โ€œSetiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancama serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaannya atau harga benda sendiri atau milik orang lain.โ€

Dalam hukum pidana Indonesia, pembelaan terpaksa dikenal dengan istilah noodweer. Unsur yang diperlu diperhatikan yaitu โ€œterpaksa melakukan pembelaanโ€, menurut Prof Moeljatno, dalam buku โ€œAsas-Asas Hukum Pidanaโ€, disebutkan bahwa ada tiga pengertian terpaksa melakukan pembelaan, yaitu:

  1. Harus ada serangan atau ancaman serangan.
  2. Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu, dan
  3. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan ancaman serangan.

Berkaca pada pengertian di atas, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 35 KUHP Nasional tersebut. Maka terhadap para pelaku main hakim sendiri, tetap dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.