Penulis: Amicus Legal Hub

  • Syarat-Syarat Perjanjian: Dasar Hukum dan Penjelasannya

    Dalam kehidupan sehari-hari kita sering membuat perjanjian atau perikatan, walaupun mungkin tidak kita sadari. Misalnya melakukan jual beli di warung. Kita mungkin tidak menyadari, namun kita baru saja melakukan suatu peristiwa hukum yaitu perikatan. Perjanjian dalam hukum perdata Indonesia, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, agar perikata tersebut menjadi sah. Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata,…

  • Revindicatoir Beslag

    Revindicatoir Beslag Sita Revindikasi; sita terhadap barang milik Penggugat atau Kreditur yang berada dalam penguasaan tergugat atau debitur atau orang lain, dengan maksud untuk mengamankan barang tersebut agar tidak dialihkan selama proses perkara berlangsung.

  • Maritaal Beslag

    Maritaal Beslag Sita marital; sita terhadap seluruh harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang termasuk sebagai harta bersama (harta gono gini). Sita marital sering kita temui di dalam gugatan pembagian harta gono gini.

  • Vergelijkend Beslag

    Vergelijkend Beslag Sita persamaan; sita yang diletakkan pada suatu benda, yang mana sebelumnya terhadap benda tersebut sudah terlebih dahulu diletakkan sita. Sita persamaan juga sering disebut sebagai sita penyesuaian atau sita di atas sita.

  • Sita Umum

    Sita Umum sita atas seluruh harta benda milik debitur yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih, serta terdapat dua atau lebih kreditur. Sita umum juga dikenal sebagai Pailit.

  • Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause)

    Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause)

    Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause) Klausula ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan, apakah menggunakan arbitrase atau jalur litigasi di pengadilan. Apabila menggunakan forum arbitrase, biasanya menyebutkan lembaga arbitrase dan rules yang akan digunakan.

  • Ius Sanguinis

    Ius Sanguinis Asas keturunan menurut hubungan darah atau seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah.

  • Natuurlijk

    Natuurlijk

    Natuurlijk (L : naturalis) tentu, memang, wajar; Natuurlijke Dood mati wajar, mati kumlah (kumlah = sewajarnya); Natuurlijke verbintenis perikatan wajar, perikatan tanpa hak tuntut, perikatan bebas; Natuurlijk Kind anak alam, anak luar kawin; Natuurlijk niet erkend kind anak luar kawin tidak diakui; Natuurlijk persoon orang wajar, manusia; Natuurlijk wettelijk erkend kind anak luar kawin yang…

  • Klausula Eksonerasi

    Klausula Eksonerasi

    Klausula Eksonerasi Klausula Baku. Suatu klausula yang bertujuan membatasi atau bahkan meniadakan tanggung jawab kreditur atas resiko-resiko tertentu yang mungkin akan timbul di kemudian hari.

  • Klausula Arbitrase

    Klausula Arbitrase

    Klausula Arbitrase (Arbitration Clause) Suatu klausul yang mengatur tentang penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui suatu badan arbitrase, baik badan arbitrase ad hoc atau badan arbitrase institusional.

  • Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause)

    Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause)

    Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause) Klausula ini mengatur tentang syarat, tata cara atau jangka waktu pengakhiran suatu kontrak sebelum masa berlakunya selesai.

  • Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)

    Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)

    Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause) Klausula ini mengatur tentang pembebasan para pihak dari kewajiban untuk memenuhi perjanjian apabila terjadi peristiwa di luar kendali dan tidak dapat diduga, seperti perang dan bencana alam.