Kategori: Glosarium

  • Revindicatoir Beslag

    Revindicatoir Beslag Sita Revindikasi; sita terhadap barang milik Penggugat atau Kreditur yang berada dalam penguasaan tergugat atau debitur atau orang lain, dengan maksud untuk mengamankan barang tersebut agar tidak dialihkan selama proses perkara berlangsung.

  • Maritaal Beslag

    Maritaal Beslag Sita marital; sita terhadap seluruh harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang termasuk sebagai harta bersama (harta gono gini). Sita marital sering kita temui di dalam gugatan pembagian harta gono gini.

  • Vergelijkend Beslag

    Vergelijkend Beslag Sita persamaan; sita yang diletakkan pada suatu benda, yang mana sebelumnya terhadap benda tersebut sudah terlebih dahulu diletakkan sita. Sita persamaan juga sering disebut sebagai sita penyesuaian atau sita di atas sita.

  • Sita Umum

    Sita Umum sita atas seluruh harta benda milik debitur yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih, serta terdapat dua atau lebih kreditur. Sita umum juga dikenal sebagai Pailit.

  • Compromis de Arbitrage

    Compromis de Arbitrage

    Compromis de Arbitrage Klausula Arbitrase; Suatu persetujuan awal yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa dalam pelaksanaan suatu perjanjian melalui forum arbitrase.

  • Ontslag

    Ontslag (kk : ontslagen = memecat, melepas) pemecatan, pelepasan; Ontslag van rechtsvervolging pelepasan dari tuntutan hukum, lepas tuntut (tentang hukum) (perbuatan terbukti, tetapi tidak dapat dipidana karena bukti-bukti yang ada tidak lengkap).

  • Natuurlijk

    Natuurlijk

    Natuurlijk (L : naturalis) tentu, memang, wajar; Natuurlijke Dood mati wajar, mati kumlah (kumlah = sewajarnya); Natuurlijke verbintenis perikatan wajar, perikatan tanpa hak tuntut, perikatan bebas; Natuurlijk Kind anak alam, anak luar kawin; Natuurlijk niet erkend kind anak luar kawin tidak diakui; Natuurlijk persoon orang wajar, manusia; Natuurlijk wettelijk erkend kind anak luar kawin yang…

  • Beschikking

    Beschikking penguasaan, penetapan (tentang hukum), menguntukkan. Beschikking bevoegdheid kewenangan menguasai Beschikkingsrecht hak penguasaan, hak pengelolaan, hak ulayat; Beschikking van goederen penguasaan harta benda; Beschikking van vermogen penguasaan harta benda; Rechterlijke Beschikking ketetapan hakim.

  • Klausula Eksonerasi

    Klausula Eksonerasi

    Klausula Eksonerasi Klausula Baku. Suatu klausula yang bertujuan membatasi atau bahkan meniadakan tanggung jawab kreditur atas resiko-resiko tertentu yang mungkin akan timbul di kemudian hari.

  • Conservatoir Beslag

    Conservatoir Beslag Sita jaminan; sita terhadap harta benda milik tergugat atau debitur, karena dikhawatirkan bahwa si debitur akan mengalihkan barang tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap.

  • Klausula Arbitrase

    Klausula Arbitrase

    Klausula Arbitrase (Arbitration Clause) Suatu klausul yang mengatur tentang penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui suatu badan arbitrase, baik badan arbitrase ad hoc atau badan arbitrase institusional.

  • Executoriaal Beslag

    Executoriaal Beslag Sita eksekusi; sita yang dilakukan pengadilan terhadap objek sengketa atas permintaan dari pihak yang menang, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela.