Kategori: K
-

Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause)
Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause) Klausula ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan, apakah menggunakan arbitrase atau jalur litigasi di pengadilan. Apabila menggunakan forum arbitrase, biasanya menyebutkan lembaga arbitrase dan rules yang akan digunakan.
-

Klausula Pilihan Hukum (Choice of Law Clause)
Klausula Pilihan Hukum (Choice of Law Clause) Klausula ini mengatur tentang hukum negara atau yuridiksi mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.
-

Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)
Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause) Klausula ini mengatur tentang pembebasan para pihak dari kewajiban untuk memenuhi perjanjian apabila terjadi peristiwa di luar kendali dan tidak dapat diduga, seperti perang dan bencana alam.
-

Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause)
Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause) Klausula ini mengatur tentang syarat, tata cara atau jangka waktu pengakhiran suatu kontrak sebelum masa berlakunya selesai.
-

Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause)
Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause) Klausula ini mengatur tentang kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian untuk menanggung segal biaya, kerugian maupun tuntutan dari pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan maupun kelalaian dari pihak tersebut.
-

Klausula Arbitrase
Klausula Arbitrase (Arbitration Clause) Suatu klausul yang mengatur tentang penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui suatu badan arbitrase, baik badan arbitrase ad hoc atau badan arbitrase institusional.
-

Klausula Eksonerasi
Klausula Eksonerasi Klausula Baku. Suatu klausula yang bertujuan membatasi atau bahkan meniadakan tanggung jawab kreditur atas resiko-resiko tertentu yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
