Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause)

Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause)

Klausula ini mengatur tentang kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian untuk menanggung segal biaya, kerugian maupun tuntutan dari pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan maupun kelalaian dari pihak tersebut.