Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause)
Klausula ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan, apakah menggunakan arbitrase atau jalur litigasi di pengadilan. Apabila menggunakan forum arbitrase, biasanya menyebutkan lembaga arbitrase dan rules yang akan digunakan.

