Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)

Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)

Klausula ini mengatur tentang pembebasan para pihak dari kewajiban untuk memenuhi perjanjian apabila terjadi peristiwa di luar kendali dan tidak dapat diduga, seperti perang dan bencana alam.