Kategori: Glosarium
-

Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause)
Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause) Klausula ini mengatur tentang kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian untuk menanggung segal biaya, kerugian maupun tuntutan dari pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan maupun kelalaian dari pihak tersebut.
-

Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause)
Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause) Klausula ini mengatur tentang syarat, tata cara atau jangka waktu pengakhiran suatu kontrak sebelum masa berlakunya selesai.
-

Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)
Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause) Klausula ini mengatur tentang pembebasan para pihak dari kewajiban untuk memenuhi perjanjian apabila terjadi peristiwa di luar kendali dan tidak dapat diduga, seperti perang dan bencana alam.
-

Klausula Pilihan Hukum (Choice of Law Clause)
Klausula Pilihan Hukum (Choice of Law Clause) Klausula ini mengatur tentang hukum negara atau yuridiksi mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.
-

Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause)
Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause) Klausula ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan, apakah menggunakan arbitrase atau jalur litigasi di pengadilan. Apabila menggunakan forum arbitrase, biasanya menyebutkan lembaga arbitrase dan rules yang akan digunakan.
-
Ius Sanguinis
Ius Sanguinis Asas keturunan menurut hubungan darah atau seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah.
-
Judex Facti
Judex Facti Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
-
Judex Juris
Judex Juris Hakim-hakim yang berwenang memeriksa penerapan hukum dalam suatu putusan. Dalam hal ini hakim-hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
-
Judicial Review
Judicial Review Usaha pengujian oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif ataupun yudikatif.
-
Judge Made Law
Judge Made Law Putusan hakim yang berdasarkan jurisprudensi konstan yaitu peradilan mengenai perkara yang sama dengan putusan yang sama; Hukum yang timbul karena keputusan-keputusan hakim.
