Kategori: Glosarium
-

Asas Rebus Sic Stantibus
Asas Rebus Sic Stantibus Asas hukum Internasional yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahan keadaan yang mendasar. Dasar Hukum Pasal 62 Konvensi Wina tahun 1969
-

Niet Ontvankelijk Verklaard
Niet Ontvankelijk Verklaard Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
-

Concursus
Concursus Seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus menimbulkan masalah dalam penerapannya. (Samenloop (Bld.); Concourse (Ing.) Concursus Idealis Seseorang yang melakukan satu perbuatan dan ternyata perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan pidana; Perbarengan antara perbuatan-perbuatan (Kejahatan).Eendaadsche Samenloop (Bld.) Concursus Realis Perbarengan lebih dari satu perbuatan (kejahatan); Perbuatan yang terjadi apabila seseorang sekaligus merealisasikan beberapa perbuatan.Meerdaadsche Samenloop (Bld.); Concourse…
-

Condictio Sine Causa
Condictio Sine Causa Tuntutan Pengembalian sesuatu keuntungan tanpa alasan.Withdrawal to The Unreasonable Profit (Ing.); Terugvordering Wegenes Ongegronde Bevoordeeling (Bld.)
-

Conditio Sine Quanon
Conditio Sine Quanon Syarat mutlak; Tiap-tiap perbuatan merupakan sebab yang menimbulkan akibat, dan semua sebab yang ada mempunyai nilai yang sama.Absolutely Condition (Ing.)
-

Contempt of Court
Contempt of Court Perbuatan mana pun yang diperhitungkan mempersulit, mempermalukan, menghalangi pengadilan atau yang diperhitungkan untuk mengurangi atau merongrong kekuasaan atau martabat pengadilan.
-

Eksaminasi
Eksaminasi Pengujian atau pemeriksaan terhadap berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut apakah telah jadi kesalahan dalam melakukan peradilan oleh Hakim (Pengadilan) bawahan; Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim. Examination (Ing.)
-

Eksepsi
Eksepsi Surat jawaban yang digunakan untuk mengemukakan tangkisan; Tangkisan; Suatu pembelaan yang tidak secara langsung menyinggung isi surat tuduhan atau gugatan tetapi hanya bertujuan agar Pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan pihak lawan (H. Acara Pidana) Exceptie (Ing.) Eksepsi Dilatoir Eksepsi atau bantahan yang menyatakan bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan. Eksepsi Materiil Eksepsi atau…
-

Fidusia
Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. (Hukum Perdata) Hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur. (Hukum Agraria)
-

Fiduciary Duty
Fiduciary Duty Suatu doktrin yang berasal dari hukum common law yang mengajarkan bahwa antara direktur dengan perseroan terdapat hubungan fiduciary, sehingga pihak direktur hanya bertindak seperti seprang trustee atau agen semata-mata, yang mempunyai kewajiban mengabdi sepenuhnya dan dengan sebaik-baiknya kepada perseroan.
-

Force Majeure
Force Majeure Dalam keadaan terpaksa, dalam keadaan darurat. (Hukum Pidana) Force Majeure (overmacht) Suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga atau pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad baik. (Hukum Perdata) Force…
-

Lex Posterior Derogat Legi Priori
Lex Posterior Derogat Legi Priori Peraturan perundang-undangan yang terbaru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
