Force Majeure
Dalam keadaan terpaksa, dalam keadaan darurat. (Hukum Pidana)
Force Majeure (overmacht)
Suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga atau pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad baik. (Hukum Perdata)
Force Majeure (overmacht absolut)
Suatu force majeure yang terjadi sehingga prestasi dari kontrak sama sekali tidak mungkin dilakukan. (Hukum Perdata)
Force Majeure (overmacht permanen)
Suatu force majeure dimana suatu prestasi yang terbit dari kontrak sama sekali tidak mungkin dilakukan lagi sampai kapan pun. (Hukum Perdata)
Force Majeure (overmacht relatif)
Suatu force majeure dimana pemenuhan prestasi secara normal tidak mungkin dilakukan, sungguhpun secara tidak normal masih mungkin dilakukan. (Hukum Perdata)
Force Majeure (overmacht temporer)
Suatu force majeure dimana terhadap pemenuhan prestasi dari kontrak tersebut tidak dapat dilakukan untuk sementara waktu. (Hukum Perdata)
Force Objektif
Terjadi atas benda yang merupakan objek kontrak tersebut, keadaan benda sedemikian rupa sehingga tidak mungkin lagi dipenuhi prestasi sesuai kontrak, tanpa adanya unsur kesalahan dari pihak debitur. (Hukum Perdata)
Force Subjektif
Force majeure yang terjadi bukan dalam hubungannya dengan objek dari kontrak yang bersangkutan, tetapi dalam hubungannya dengan perbuatan atau kemampuan debitur itu sendiri. (Hukum Perdata)

