Kategori: F

  • Force Majeure

    Force Majeure

    Force Majeure Dalam keadaan terpaksa, dalam keadaan darurat. (Hukum Pidana) Force Majeure (overmacht) Suatu keadaan dimana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga atau pada saat dibuatnya kontrak, keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad baik. (Hukum Perdata) Force…

  • Fiduciary Duty

    Fiduciary Duty

    Fiduciary Duty Suatu doktrin yang berasal dari hukum common law yang mengajarkan bahwa antara direktur dengan perseroan terdapat hubungan fiduciary, sehingga pihak direktur hanya bertindak seperti seprang trustee atau agen semata-mata, yang mempunyai kewajiban mengabdi sepenuhnya dan dengan sebaik-baiknya kepada perseroan.

  • Fidusia

    Fidusia

    Fidusia Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. (Hukum Perdata) Hak jaminan yang berupa penyerahan hak atas benda berdasarkan kepercayaan yang disepakati sebagai jaminan bagi pelunasan piutang kreditur. (Hukum Agraria)