Fiduciary Duty
Suatu doktrin yang berasal dari hukum common law yang mengajarkan bahwa antara direktur dengan perseroan terdapat hubungan fiduciary, sehingga pihak direktur hanya bertindak seperti seprang trustee atau agen semata-mata, yang mempunyai kewajiban mengabdi sepenuhnya dan dengan sebaik-baiknya kepada perseroan.

