Kategori: Glosarium
-

Lex Specialis Derogat Legi Generali
Lex Specialis Derogat Legi Generali Suatu peraturan yang sifatnya khusus mengesampingkan suatu peraturan yang sifat nya umum.
-

Lex Superior Derogat Legi Inferior
Lex Superior Derogat Legi Inferior Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.
-

Droit de Suite
Droit de Suite Asas yang mendasarkan bahwa hak suatu kebendaan seseorang yang memiliki hak terhadap benda bersangkutan memiliki kekuasaan atau wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapa pun juga atau dimana pun benda itu berada.
-

Derden Verzet
Derden Verzet Perlawanan / bantahan pihak ketiga yang menjadi korban dalam suatu penyitaan.
-

Letter of Credit
Letter of Credit L/C yang mengandung syarat bahwa atas beban dan tanggungan pembuka L/C, bank pembayar dapat membayar uang muka (persekot) baik sebagian maupun seluruh jumlah L/C meskipun eksportir belum melaksanakan pengiriman barang. (Hukum Internasional)
-

Actio Pauliana
Actio Pauliana Tiap orang berpiutan boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apa pun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal dibuktikan, bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik si berutang itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang berpiutang.(Pasal 1341 KUH Perdata)
-

Class Action
Class Action Suatu prosedur hukum yang memungkinkan orang banyak menggabungkan diri untuk melakukan tuntutan ganti rugi atau kompensasi lainnya di dalam suatu gugatan. (Hukum Lingkungan, Hukum Perlindungan Konsumen)
-

Cogiotionis Poenam Nemo Partitur
Cogiotionis Poenam Nemo Partitur Tidak ada seorang pun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan atau yang ada dalam batin nya.
-

Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali Asas Legalitas. Tiada suatu perbuatan pun dapat dipidana apabila perbuatan tersebut belum diatur dalam undang-undang.
-

Asas Pemisahan Horizontal
Asas Pemisahan Horizontal Asas yang menyatakan bahwa tanah dianggap terlepas dari segala sesuatu yang ada di atasnya, walaupun benda-benda di atasnya itu masih dalam satu unit yang kokoh dengan tanah nya. (Hukum Agraria)
-

Presumtion of Innocent
Presumtion of Innocent Dikenal juga sebagai Asas Praduga Tak Bersalah.Suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap.
-

Res Judicata Pro Veritate Habetur
Res Judicata Pro Veritate Habetur Putusan Pengadilan (Hakim) dianggap benar, sampai dibatalkan oleh Putusan Pengadilan (Hakim) yang lebih tinggi.
