Kategori: P

  • Presumtion of Innocent

    Presumtion of Innocent

    Presumtion of Innocent Dikenal juga sebagai Asas Praduga Tak Bersalah.Suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap.

  • Pacta Sunt Servanda

    Pacta Sunt Servanda

    Pacta Sunt Servanda Asas yang menyatakan perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan.

  • Plea Bargain

    Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. (Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana)

  • Pierching the Corporate Veil

    When shareholders must pay losses from their personal assets. Refer to limited liability.   (Black Law Dictionary 2nd Ed.)