Presumtion of Innocent
Dikenal juga sebagai Asas Praduga Tak Bersalah.
Suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dan dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan dari pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap.

