Asas Pemisahan Horizontal
Asas yang menyatakan bahwa tanah dianggap terlepas dari segala sesuatu yang ada di atasnya, walaupun benda-benda di atasnya itu masih dalam satu unit yang kokoh dengan tanah nya. (Hukum Agraria)
Pusat Informasi Hukum Lengkap dan Terpercaya
Asas Pemisahan Horizontal
Asas yang menyatakan bahwa tanah dianggap terlepas dari segala sesuatu yang ada di atasnya, walaupun benda-benda di atasnya itu masih dalam satu unit yang kokoh dengan tanah nya. (Hukum Agraria)