Kategori: A
-

Asas Rebus Sic Stantibus
Asas Rebus Sic Stantibus Asas hukum Internasional yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahan keadaan yang mendasar. Dasar Hukum Pasal 62 Konvensi Wina tahun 1969
-

Actio Pauliana
Actio Pauliana Tiap orang berpiutan boleh mengajukan batalnya segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh si berutang dengan nama apa pun juga, yang merugikan orang-orang berpiutang, asal dibuktikan, bahwa ketika perbuatan dilakukan, baik si berutang itu berbuat, mengetahui bahwa perbuatan itu membawa akibat yang merugikan orang-orang berpiutang.(Pasal 1341 KUH Perdata)
-

Asabah Bilghairi
Asabah Bilghairi Perempuan yang menjadi ahli waris karena didampingi oleh asabah binafsihi yang sederajat. (Hukum Islam)
-

Asabah Binafsihi
Asabah Binafsihi Laki-laki yang menjadi ahli waris karena kedudukannya yang mempunyai hak sendiri. (Hukum Islam)
-

Asas Audie et Alteram Partem
Asas Audie et Alteram Partem Asas yang menyatakan bahwa kedua belah pihak harus didengar.
-

Asas Pemisahan Horizontal
Asas Pemisahan Horizontal Asas yang menyatakan bahwa tanah dianggap terlepas dari segala sesuatu yang ada di atasnya, walaupun benda-benda di atasnya itu masih dalam satu unit yang kokoh dengan tanah nya. (Hukum Agraria)
-
Asas Rebus Sic Stantibus
Asas Hukum Internasional yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahaan keadaan yang mendasar. (Pasal 62 Konvensi Wina 1965)
-

-

Abolitie / Abolisi
Abolitie (L : abolitio) bebas tuntut, penghapusan tuntutan (oleh kepala negara), abolisi.
-

Aanwijzing
Aanwijzing petunjuk, tanda-tanda;bewijs door aanwijzing bukti tanda-tanda, bukti petunjuk.
-

Argumentum ad Hominem
Argumentum ad Hominem Menolak atau menerima suatu argumentasi atau usul bukan karena penalaran tetapi karena keadaan orangnya; suatu argumen yang jitu atau argumen yang didasarkan atas prinsip-prinsip atau dalil-dalil pihak lawan sendiri.
-

Agumentum ad Ignorantiam
Argumentum ad Ignorantiam Kesesatan penalaran yang terjadi apabila orang mengargumentasikan suatu proposisi sebagai benar karena tidak terbukti salah atau suatu proposisi salah karena tidak terbukti benar.
