Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman.
(Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana)
