Sita Umum
sita atas seluruh harta benda milik debitur yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih, serta terdapat dua atau lebih kreditur. Sita umum juga dikenal sebagai Pailit.
Pusat Informasi Hukum Lengkap dan Terpercaya
Sita Umum
sita atas seluruh harta benda milik debitur yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih, serta terdapat dua atau lebih kreditur. Sita umum juga dikenal sebagai Pailit.