Dalam kehidupan sehari-hari kita sering membuat perjanjian atau perikatan, walaupun mungkin tidak kita sadari. Misalnya melakukan jual beli di warung. Kita mungkin tidak menyadari, namun kita baru saja melakukan suatu peristiwa hukum yaitu perikatan.
Perjanjian dalam hukum perdata Indonesia, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, agar perikata tersebut menjadi sah. Ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, menyebutkan:
โUntuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.โ
Dari ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata tersebut, setidak-tidaknya kita harus memenuhi keempat syarat tersebut agar perikatan yang kita laksanakan menjadi sah menurut hukum. Keempat syarat ini bersifat kumulatif, yang artinya harus terpenuhi semua nya, sehingga jika ada satu syarat yang tidak terpenuhi, maka perikatan tersebut belum lah dapat dikatakan sah.
Selanjutnya, keempat syarat di atas, dibagi menjadi syarat objektif dan syarat subjektif. Keduanya memiliki dampak hukum yang berbeda pula.
Syarat Objektif
Syarat objektif adalah syarat perjanjian yang berkaitan dengan isi dari perjanjian itu sendiri. Syarat ini meliputi unsur โsuatu hal tertentuโ dan unsur โsuatu sebab yang halalโ. Jika syarat objektif tidak terpenuhi maka akibat hukumnya dalam perjanjian adalah perjanjian menjadi batal demi hukum.
Contohnya:
Dalam perjanjian objek yang diperjanjikan adalah suatu benda atau barang yang dilarang, misalnya jual beli narkoba. Narkoba merupakan benda yang dilarang di Indonesia, maka hal tersebut tidak memenuhi syarat โsuatu sebab yang halalโ, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.
Syarat Subjektif
Syarat subjektif adalah syarat perjanjian yang berkait dengan orang yang membuat perjanjian itu sendiri. Syarat ini meliputi unsur โsepakat mereka yang mengikatkan diriโ dan unsur โkecakapan untuk membuat suatu perikatanโ. Jika syarat subjektif ini tidak terpenuhi maka akibat hukum nya, perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Contohnya:
Seorang anak yang yang berusia 15 tahun melakukan jual beli. Secara hukum anak tersebut belum dapat melakukan perikatan karena belum berusia 21 tahun yang merupakan usia dewasa menurut hukum perdata agar dinyatakan cakap untuk melakukan perbuatan hukum perdata. Karena salah satu pihak belum cakap, maka perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur โkecakapan untuk membuat suatu perikatanโ, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
Perlu dipahami pula, bahwa perjanjian ini tidak secara otomatis menjadi batal. Perjanjian yang dapat dibatalkan, hanya menjadi batal jika para pihak sepakat untuk membatalkannya, atau salah satu pihak menuntut pembatalan dengan alasan tidak memenuhi unsur kecakapan tadi.
