Penulis: Amicus Legal Hub
-
Judge Made Law
Judge Made Law Putusan hakim yang berdasarkan jurisprudensi konstan yaitu peradilan mengenai perkara yang sama dengan putusan yang sama; Hukum yang timbul karena keputusan-keputusan hakim.
-
Judicial Review
Judicial Review Usaha pengujian oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif ataupun yudikatif.
-
Judex Juris
Judex Juris Hakim-hakim yang berwenang memeriksa penerapan hukum dalam suatu putusan. Dalam hal ini hakim-hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
-
Judex Facti
Judex Facti Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
-
Ius Sanguinis
Ius Sanguinis Asas keturunan menurut hubungan darah atau seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan hubungan darah.
-
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1180 K/Sip/1971, tanggal 12 April 1972
Putusan Nomor: 1180 K/Sip/1971 Tanggal 12 April 1972 Kaidah Hukum Perbedaan antara keadaan memaksa yang telah timbul bukan karena adanya Perbuatan manusia (Noodtoestand) dengan kausa terlarang (Ongeoorloofde Oorzaak)
-

5 Klausula yang Sering Ditemui dalam Perjanjian
Perjanjian merupakan perikatan antara dua pihak atau lebih. Dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian. Perjanjian pada umumnya memuat klausula-klausula yang menjadi nyawa dari perjanjian tersebut. Klausula juga berfungsi untuk melindungi kepentingan para pihak yang membuat perjanjian. Ada beberapa klausula yang sering ditemukan dalam perjanjian, yaitu sebagai berikut: Klausula Ganti…
-

Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause)
Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause) Klausula ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan, apakah menggunakan arbitrase atau jalur litigasi di pengadilan. Apabila menggunakan forum arbitrase, biasanya menyebutkan lembaga arbitrase dan rules yang akan digunakan.
-

Klausula Pilihan Hukum (Choice of Law Clause)
Klausula Pilihan Hukum (Choice of Law Clause) Klausula ini mengatur tentang hukum negara atau yuridiksi mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.
-

Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)
Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause) Klausula ini mengatur tentang pembebasan para pihak dari kewajiban untuk memenuhi perjanjian apabila terjadi peristiwa di luar kendali dan tidak dapat diduga, seperti perang dan bencana alam.
-

Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause)
Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause) Klausula ini mengatur tentang syarat, tata cara atau jangka waktu pengakhiran suatu kontrak sebelum masa berlakunya selesai.
