Penulis: Amicus Legal Hub
-

Compromis de Arbitrage
Compromis de Arbitrage Klausula Arbitrase; Suatu persetujuan awal yang dibuat oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa dalam pelaksanaan suatu perjanjian melalui forum arbitrase.
-
Judicial Review
Judicial Review Usaha pengujian oleh lembaga yudisial terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh cabang kekuasaan legislatif, eksekutif ataupun yudikatif.
-
Judge Made Law
Judge Made Law Putusan hakim yang berdasarkan jurisprudensi konstan yaitu peradilan mengenai perkara yang sama dengan putusan yang sama; Hukum yang timbul karena keputusan-keputusan hakim.
-

Natuurlijk
Natuurlijk (L : naturalis) tentu, memang, wajar; Natuurlijke Dood mati wajar, mati kumlah (kumlah = sewajarnya); Natuurlijke verbintenis perikatan wajar, perikatan tanpa hak tuntut, perikatan bebas; Natuurlijk Kind anak alam, anak luar kawin; Natuurlijk niet erkend kind anak luar kawin tidak diakui; Natuurlijk persoon orang wajar, manusia; Natuurlijk wettelijk erkend kind anak luar kawin yang…
-

Klausula Eksonerasi
Klausula Eksonerasi Klausula Baku. Suatu klausula yang bertujuan membatasi atau bahkan meniadakan tanggung jawab kreditur atas resiko-resiko tertentu yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
-

Klausula Arbitrase
Klausula Arbitrase (Arbitration Clause) Suatu klausul yang mengatur tentang penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihan melalui suatu badan arbitrase, baik badan arbitrase ad hoc atau badan arbitrase institusional.
-

Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause)
Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause) Klausula ini mengatur tentang kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian untuk menanggung segal biaya, kerugian maupun tuntutan dari pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan maupun kelalaian dari pihak tersebut.
-

Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause)
Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause) Klausula ini mengatur tentang syarat, tata cara atau jangka waktu pengakhiran suatu kontrak sebelum masa berlakunya selesai.
-

Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)
Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause) Klausula ini mengatur tentang pembebasan para pihak dari kewajiban untuk memenuhi perjanjian apabila terjadi peristiwa di luar kendali dan tidak dapat diduga, seperti perang dan bencana alam.
-
Beschikking
Beschikking penguasaan, penetapan (tentang hukum), menguntukkan. Beschikking bevoegdheid kewenangan menguasai Beschikkingsrecht hak penguasaan, hak pengelolaan, hak ulayat; Beschikking van goederen penguasaan harta benda; Beschikking van vermogen penguasaan harta benda; Rechterlijke Beschikking ketetapan hakim.
