Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT, merupakan badan usaha berbentuk badan hukum, yang salah satu ciri utama nya adalah adanya pembatasan tanggung jawab pemegang saham, komisaris maupun direksi dalam hal terjadi nya kerugian yang dialami oleh perusahaan.
Direksi sebagai salah satu organ perusahaan merupakan bagian penting yang menjalankan roda perusahaan. Direksi bekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab sebagaimana yang ditentukan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam praktek bisnis, untung rugi tentu menjadi sebuah hal yang biasa. Direksi tentu nya tidak mengharapkan terjadi nya kerugian dalam bisnis yang mereka kelola. Lalu bagaimana tanggung jawab direksi dalam terjadi kerugian di dalam tubuh perusahaan?
Ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, selengkapnya berbunyi:
โAnggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.โ
Ketentuan Pasal 97 ayat (5) UU PT tersebut merupakan batasan yang diberikan undang-undang kepada Direksi / Dewan Direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perusahaan tersebut.
Maka dengan demikian, yang menjadi batas pertanggungjawaban direksi PT yaitu terletak pada pemenuhan fiduciary duties yang terdiri dari kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik (duty of loyalty), melakukan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kehati-hatian (duty of care) dan pengurusan dilakukan untuk tujuan dan kepentingan terbaik bagi Perseroan. Sehingga apabila prinsip fiduciary duties ini telah terpenuhi (vide Pasal 97 UUPT), maka berdasarkan hukum Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kerugian yang dialami oleh Perseroan.
