6 Jenis Sita dalam Perdata dan Dasar Hukum nya

Dalam suatu sengketa perdata, sering kali kita menemukan sita terhadap barang milik berpekara, baik itu penggugat maupun tergugat. Sita atau disebut juga beslag, umumnya dimintakan dalam posita maupun petitum gugatan bertujuan untuk mengamankan agar putusan yang kelak dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak ilusionir, namun dapat segera diksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde). Selain itu, sita juga bertujuan untuk mengamankan aset atau objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses perkara berlangsung.

a. Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

    Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sita terhadap harta benda milik tergugat atau debitur, karena dikhawatirkan bahwa si debitur akan mengalihkan barang tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap.

    Sita jaminan diatur dalam ketentuan Pasal 227 HIR, Pasal 261 RBg dan Pasal 720 s/d Pasal 727 Rv.

    b. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)

    Sita revindikasi (Revindicatoir Beslag) adalah sita terhadap barang milik Penggugat atau Kreditur yang berada dalam penguasaan tergugat atau debitur atau orang lain, dengan maksud untuk mengamankan barang tersebut agar tidak dialihkan selama proses perkara berlangsung.

    Sita revindikasi diatur dalam ketentuan Pasal 226 HIR dan Pasal 260 RBg.

    c. Sita Eksekusi (Executoriaal Beslag)

    Sita eksekusi (Executoriaal beslag) adalah sita yang dilakukan pengadilan terhadap objek sengketa atas permintaan dari pihak yang menang, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela.

    Sita eksekusi diatur dalam ketentuan Pasal 197 HIR dan Pasal 208 RBg.

    d. Sita Marital (Maritaal Beslag)

    Sita marital (maritaal beslag) adalah sita terhadap seluruh harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang termasuk sebagai harta bersama (harta gono gini). Sita marital sering kita temui di dalam gugatan pembagian harta gono gini.

    Sita marital diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 tahun 1975 dan Pasal 78 huruf c UU Peradilan Agama dan Pasal 95 dan Pasal 136 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

    e. Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag)

    Sita persamaan (Vergelijkend beslag) adalah sita yang diletakkan pada suatu benda, yang mana sebelumnya terhadap benda tersebut sudah terlebih dahulu diletakkan sita. Sita persamaan juga sering disebut sebagai sita penyesuaian atau sita di atas sita.

    Sita persamaan diatur dalam ketentuan Pasal 463 RV dan Pasal 34 Permen ATR / BPN Nomor 13 Tahun 2017.

    f. Sita Umum

    Sita umum adalah sita atas seluruh harta benda milik debitur yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih, serta terdapat dua atau lebih kreditur. Sita umum juga dikenal sebagai Pailit.

    Sita umum diatur dalam UU No. 37 tahun 2004 tentan Kepailitan dan PKPU.