night office meeting viewed from outside

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Badan usaha merupakan bentuk perusahaan yang dibentuk dengan tujuan untuk menjalakan suatu tujuan perusahaan, umum nya untuk mendapatkan keuntungan. Di Indonesia, badan usaha dapat berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Secara umum, jenis-jenis badan usaha yang dikenal di Indonesia adalah:

a. Perseroan Terbatas

    Perseroan Terbatas atau biasa disingkat PT merupakan badan usaha berbentuk hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Pendiri dikenal sebagai pemilik saham.

    Namun sejak adanya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, maka kemudian diperbolehkan untuk mendirikan PT Perseorangan, yang mana pendirinya boleh hanya satu orang, dengan modal usaha paling banyak 5 miliar rupiah.

    b. Koperasi

    Koperasi merupakan badan usaha berbentuk badan hukum yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum, yang tujuan usahanya berlandaskan prinsip ekonomi kerakyatan dengan asas kekeluargaan. Modal koperasi diperolah dari iuran anggota koperasi.

    Koperasi memiliki 2 bentuk, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer beranggotakan orang perorangan, sedangkan koperasi sekunder beranggotakan koperasi sekunder.

    c. Yayasan

    Yayasan merupakan badan hukum yang memiliki tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Sifat utama nya adalah non profit atau tidak mengejar keuntungan.

    d. Firma

    Firma merupakan badan usaha yang didirikan untuk melakukan suatu usaha dengan menggunakan nama bersama atau nama salah satu anggota firma. Firma tidak berbadan hukum, sehingga tanggung jawab firma merupakan tanggung jawab renteng sesama anggota firma.

    e. Commanditer Vennooschap (CV)

    Commanditer Vennooschap atau dikenal dengan persekutuan komanditer, yang disingkat sebagai CV, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi sampai kepada harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke kedalam CV.

    f. Persekutuan Perdata (maatschap)

    Persekutuan perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk membentuk sebuah persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi. Bentuk tanggung jawabnya secara pribadi sesuai dengan kesepakatan para anggota.

    Di Indonesia, kantor Hukum atau kantor Pengacara umum nya berbentuk Persekutuan Perdata, bukan Firma, meskipun sering kali kita melihat kantor hukum mencantumkan nama Firma atau Law Firm, namun secara karakteristik, mereka adalah persekutuan perdata.