brown wooden scrabble tiles

5 Klausula yang Sering Ditemui dalam Perjanjian

Perjanjian merupakan perikatan antara dua pihak atau lebih. Dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat sahnya suatu perjanjian. Perjanjian pada umumnya memuat klausula-klausula yang menjadi nyawa dari perjanjian tersebut. Klausula juga berfungsi untuk melindungi kepentingan para pihak yang membuat perjanjian.

Ada beberapa klausula yang sering ditemukan dalam perjanjian, yaitu sebagai berikut:

Klausula Ganti Rugi (Indemnification Clause)

Klausula ini mengatur tentang kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian untuk menanggung segal biaya, kerugian maupun tuntutan dari pihak ketiga sebagai akibat dari tindakan maupun kelalaian dari pihak tersebut.

Klausula Berakhirnya Perjanjian (Termination Clause)

Klausula ini mengatur tentang syarat, tata cara atau jangka waktu pengakhiran suatu kontrak sebelum masa berlakunya selesai.

Klausula Keadaan Kahar (Force Majeure Clause)

Klausula ini mengatur tentang pembebasan para pihak dari kewajiban untuk memenuhi perjanjian apabila terjadi peristiwa di luar kendali dan tidak dapat diduga, seperti perang dan bencana alam.

Klausula Pilihan Hukum (Choice of Law Clause)

Klausula ini mengatur tentang hukum negara atau yuridiksi mana yang akan digunakan untuk menyelesaikan apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan kontrak.

Klausula Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Clause)

Klausula ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan, apakah menggunakan arbitrase atau jalur litigasi di pengadilan. Apabila menggunakan forum arbitrase, biasanya menyebutkan lembaga arbitrase dan rules yang akan digunakan.