Asas merupakan pikiran dasar dari suatu hukum. Asas juga merupakan sumber hukum yang berlaku umum. Sebagai seorang ahli hukum atau sarjana hukum, tentu kita tidak lagi dengan sejumlah asas yang jadi landasan hukum dalam setiap argumentasi maupun produk hukum yang sedang kita susun.
Berikut 7 asas hukum pidana yang perlu diketahui:
Asas Legalitas
Asas legalitas, yang dalam bahasa Latin sering disebut “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang artinya Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional
Asas Nasional Aktif (Personalitas)
Ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diatur dalam ketentuan Pasal 8 KUHP Nasional
Asas Nasional Pasif
Ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Diatur dalam ketentuan Pasal 5 KUHP Nasional.
Asas Universal
Ketentuan pidana dalam undang-undang berlaku bagi setiap orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.
Diatur dalam ketentuan Pasal 6 KUHP Nasional
Asas Teritorial
Ketentuan pidana dalam KUHP berkalu bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kapal berbendera Indonesia dan pesawat udara Indonesia.
Diatur dalam ketentuan Pasal 4 KUHP Nasional.
Asas Non Retroaktif
Hukum pidana tidak berlaku surut terhadap perbuatan yang dilakukan sebelum perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang.
Diatur dalam ketentuan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 UU HAM dan Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional.
Asas Pengecualian Hukum yang Meringankan (Lex Favor Reo)
Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.
Diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional.

