Apa Itu Miranda Right?
Prinsip Miranda Right atau dikenal juga sebagai Miranda Rule ditetapkan di Amerika Serikat sejak tahun 1966 dan telah diakomodir oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Miranda Right adalah suatu aturan yang mengatur tentang hak-hak seseorang yang dituduh atau disangka melakukan tindakan pidana/kriminal, sebelum diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Miranda Warning
Saat menonton film-film Hollywood, kita sering mendengar Polisi menyebut kalimat ini:
“You have the right the remain silent. Anything you say can be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provide for you at government expense.”
Di Amerika Serikat, kalimat ini dikenal dengan “The Four Miranda Warning”.
Sayang nya di Indonesia, masih jarang kita temui penegak hukum yang menyampaikan kalimat ini ketika melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana.
Jenis-Jenis Miranda Right
Adapun Miranda Right yang diakui di seluruh dunia adalah sebagai berikut:
a. Hak untuk diam, dan menolak untuk menjawab pertanyaan polisi atau yang menangkap
sebelum diperiksa oleh Penyidik.
b. Hak untuk menghubungi penasihat hukum dan mendapatkan bantuan hukum dari
hukum dan mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat yang bersangkutan.
c. Hak untuk memilih sendiri penasihat hukum/advokat.
d. Hak untuk disediakan penasihat hukum, jika tersangka tidak mampu menyediakan
hukum/advokat sendiri.
Miranda Right dalam Hukum Indonesia
Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, prinsip Miranda Right telah dianut dalam ketentuan Pasal 142 KUHAP Baru, yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 114 KUHAP Lama.

