Hukum pertanahan atau dikenal juga sebagai hukum Agraria, merupakan cabang hukum yang mengatur mengenai bumi, air dan ruang angkasa di seluruh wilayah Indonesia. Pengaturannya berada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA””).
UUPA sendiri merupakan salah satu undang-undang yang tertua di Indonesia yang hingga saat ini masih berlaku dan belum mengalami perubahan, meskipun peraturan di bawah telah banyak melakukan penyesuaian. Selain itu, UUPA juga dikenal sebagai undang-undang yang mengakomodir hukum adat di Indonesia.
Di Indonesia, hak atas tanah terdiri dari 7 (tujuh) jenis ditambah dengan hak-hak lain yang sementara dan tidak diatur didalam UUPA secara khusus. Adapun hak-hak tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UUPA, adalah sebagai berikut:
- Hak milik,
- Hak guna usaha,
- Hak guna bangunan,
- Hak pakai,
- Hak sewa,
- Hak membuka tanah,
- Hak memungut hasil hutan,
- Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaim yang disebutkan dalam Pasal 53.
Hak-hak tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Hak Milik
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia yang berhak mempunyai hak milik.
(Pasal 20 dan Pasal 21 UUPA)
b. Hak Guna Usaha
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, yang gunakan untuk perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan untuk perusahaan yang memerlukan waktu lebih lama dapat diberikan paling lama 35 tahun. Hak guna usaha dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang boleh memiliki hak guna usaha.
(Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 30 UUPA)
c. Hak Guna Bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
(Pasal 35 dan Pasal 36 UUPA)
d. Hak Pakai
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasasi langung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan permberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini. Hak pakai dapat diberikan selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya masih dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan Cuma-Cuma, atau dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apa pun.
Hak pakai dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, Badan Hukum Indonesia dan Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
(Pasal 41 dan Pasal 42 UUPA)
e. Hak Sewa Untuk Bangunan
Hak sewa untuk bangunan adalah hak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa. Hak sewa untuk bangunan dapat dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, Badan Hukum Indonesia dan Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.(Pasal 44 dan Pasal 45 UUPA)
f. Hak Membuka Tanah
Hak membuka tanah tidak diatur secara khusus di dalam UUPA. Hak ini hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah, khusus nya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
g. Hak Memungut Hasil Hutan
Hak Pemungutan hasil hutan adalah hak untuk memungut hasil hutan baik kayu maupun non kayu pada hutan produksi dalam jumlah dan jenis yang ditetapkan dalam surat izin.
(Pasal 1 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Memungut Hasil Hutan pada Hutan Produksi)
Sumber:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

