Klasifikasi Pidana dalam KUHP Nasional dan Dasar Hukum nya

Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merubah banyak aspek di dalam KUHP Lama, termasuk jenis pidana dan penyesuaian pasal-pasal nya.

Sebelumnya, ketentuan mengenai jenis-jenis pidana diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP Lama, kemudian Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 KUHP Nasional mengatur jenis-jenis pidana, sebagai berikut:

Pidana terdiri atas (Pasal 64 KUHP Nasional):

  1. Pidana pokok;
  2. Pidana tambahan; dan
  3. Pidana yang bersifat khusus tindak pidana tertentuan yang ditentukan dalam undang-undang.

Selanjutnya, yang masuk dalam pidana pokok adalah (Pasal 65 KUHP Nasional):

  1. Pidana penjara;
  2. Pidana tutupan;
  3. Pidana pengawasarn;
  4. Pidana denda; dan
  5. Pidana kerja sosial.

Kemudian yang masuk dalam pidana tambahan adalah (Pidana 66 KUHP Nasional):

  1. Pencabutan hak tertentu;
  2. Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
  3. Pengumuman putusan hakim;
  4. Pembayaran ganti rugi;
  5. Pencabutan izin tertentu; dan
  6. Pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pidana yang bersifat khusus yaitu pidana mati (Pidana 67 KUHP Nasional). Sebelumnya, di dalam KUHP Lama, pidana mati diklasifikasikan sebagai pidana pokok.