Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merubah banyak aspek di dalam KUHP Lama, termasuk jenis pidana dan penyesuaian pasal-pasal nya.
Sebelumnya, ketentuan mengenai jenis-jenis pidana diatur dalam ketentuan Pasal 10 KUHP Lama, kemudian Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 KUHP Nasional mengatur jenis-jenis pidana, sebagai berikut:
Pidana terdiri atas (Pasal 64 KUHP Nasional):
- Pidana pokok;
- Pidana tambahan; dan
- Pidana yang bersifat khusus tindak pidana tertentuan yang ditentukan dalam undang-undang.
Selanjutnya, yang masuk dalam pidana pokok adalah (Pasal 65 KUHP Nasional):
- Pidana penjara;
- Pidana tutupan;
- Pidana pengawasarn;
- Pidana denda; dan
- Pidana kerja sosial.
Kemudian yang masuk dalam pidana tambahan adalah (Pidana 66 KUHP Nasional):
- Pencabutan hak tertentu;
- Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan;
- Pengumuman putusan hakim;
- Pembayaran ganti rugi;
- Pencabutan izin tertentu; dan
- Pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana yang bersifat khusus yaitu pidana mati (Pidana 67 KUHP Nasional). Sebelumnya, di dalam KUHP Lama, pidana mati diklasifikasikan sebagai pidana pokok.
