Pidana denda merupakan masuk dalam cluster pidana pokok, baik di dalam KUHP Lama maupun KUHP Nasional. Namun di dalam KUHP Lama, pidana denda tidak dibagi dalam beberapa kategori. Sering kita temui di dalam pasal pidana, denda yang dikenakan sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) atau Rp.1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah). Tentu nya nilai tersebut sudah sangat tidak relevan di zaman sekarang ini.
Sejak diundangkannya KUHP Nasional, pidana denda dikategorisasi dalam 8 (delapan) kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP Nasional, yang selengkapnya berbunyi:
โ(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
- Kategori I, Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Kategori II, Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Kategori III, Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Kategori IV, Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Kategori V, Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Kategori VI, Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
- Kategori VII, Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Kategori VIII, Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah.
(2) Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.โ
Dari ketentuan Pasal 79 ini jelas dapat kita lihat bahwa terdapat perbedaan besaran denda berdasarkan kategori masing-masing. Setiap pasal pidana dapat dikenakan denda sesuai dengan kategori yang tercantum di dalam pasal nya sendiri.
Selain itu, besaran denda yang akan dikenakan kepada Terdakwa akan dipertimbangkan oleh Hakim sesuai dengan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Hakim juga dapat menjatuhkan pembayaran denda dengan tata cara mengangsur, dan apabila Terdakwa tidak membayar denda sebagaimana jangka waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim, maka harta bendanya dapat disita lalu dilelang.
Bagaimana jika harta nya tidak mencukupi?
Bila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka dapat dikenakan pidana penjara pengganti atau pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Dalam ketentuan Pasal 82 KUHP Nasional disebutkan:
โ(1). Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3), tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
(2) Lama pidana pengganti, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Untuk pidana penjara pengganti, paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan jika ada perbarengan;
- Untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun, berlaku syarat-syarat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3); atau
- Untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam.
Selanjutnya ketentuan Pasal 83 KUHP Nasional menyebutkan:
โJika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3), tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama sebagaimana diancam untuk tindak pidana yang bersangkutan.
