Kepemilikan Properti oleh Warga Negara Asing di Indonesia

Pertanyaan: Hi Amicus Saya punya teman warga negara Singapore. Dia berencana untuk membeli tanah di Bali untuk dibangun vila. Bagaimana aturan hukum WNA untuk memiliki tanah di Indonesia? Jawaban: Hi. Terima kasih sudah bertanya. Pada dasarnya Warga Negara Asing yang telah memiliki izin tinggal boleh memiliki properti berupa rumah tinggal ataupun satuan rumah susun di …