Tag: Perdata
-

Membayar Dengan Bilyet Giro Sama dengan Mengakui Mempunyai Hutang
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5096 K/Pdt/1998 tanggal 28 April 2000 Kaidah Hukum Pemberian bilyet giro oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sama dengan pengakuan hutang. Kaidah Hukum: Unduh
