Membayar Dengan Bilyet Giro Sama dengan Mengakui Mempunyai Hutang

Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5096 K/Pdt/1998 tanggal 28 April 2000

Kaidah Hukum

Pemberian bilyet giro oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sama dengan pengakuan hutang.

Kaidah Hukum: