Strategi Aman Menagih Hutang di Era Digital

Pada prinsipnya hutang harus dibayar. Namun dewasa ini sering kali permasalahan hutang piutang menjadi pelik. Si kreditur tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutang nya, dan si debitur terjebak antara menagih tapi takut dilaporkan balik.

Hal ini menjadi permasalahan kecil yang menjadi besar karena ketidakpahaman terhadap hukum. Kreditur sering mengabaikan kewajiban nya tanpa mempertimbangkan akibat hukum nya. Nilai hutang yang dianggap tidak seberapa menjadi salah satu alasan kreditur untuk menunda-nunda pembayaran hutang.

Sementara itu, debitur pada saat menagih hutang justru seolah-olah menjadi pihak yang rendah kedudukannya. Tak jarang kita temui, si kreditur lebih galak dari debitur. Akhirnya karena dorongan emosi, si Debitur memposting masalah hutang piutang ini di media sosialnya.

Apakah Boleh Menagih Hutang Melalui Media Sosial?

Hutang piutang merupakan hubungan privat antara kreditur dan debitur. Semetara media sosial adalah media publik yang jangkauannya sangat luas dan audience nya sangat beraneka ragam. Oleh karena itu, sangat tidak bijak jika menagih hutang melalui media sosial yang sifat nya publik. Hal ini justru memberikan celah bagi kreditur untuk melaporkan anda atas dugaan pencemaran nama baik.

Ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan:

โ€œSetiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.โ€

Bagaimana Seharusnya Tata Cara Penagihan yang Patut

Sebagai lawyer, kami tentu menyarankan anda untuk melakukan penagihan melalui cara-cara yang legal dan minim resiko. Hal yang paling aman adalah mengirimkan somasi terlebih dahulu. Jika tidak terdapat itikad baik untuk membayar hutang nya, anda dapat menempuh gugatan perdata.

Ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata, menjelaskan:

โ€œPenggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.โ€

Kelihatan ribet dan berbelit-belit? Benar. Tapi hal ini yang paling aman untuk dilakukan. Kami memahami bahwa proses hukum di negara ini sangat panjang, apalagi jika mengingat nilai hutang yang mungkin tidak begitu besar.

Dalam hal nilai hutang di bawah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), anda dapat mengajukan gugatan sederhana melalui pengadilan negeri.(Lihat: Tata Cara Pengajuan Gugatan Sederhana)