Tag: Wanprestasi
-
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 580 PK/Pdt/2015, tanggal 17 Februari 2016
Putusan Nomor: 580 PK/Pdt/2015 Tanggal 17 Februari 2016 Kaidah Hukum Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi
-

UPAYA HUKUM TERHADAP DEBITUR YANG WANPRESTASI
Meskipun sesungguhnya dalam hukum perdata Indonesia, hutang piutang tidak hanya muncul karena kesepakatan, namun bisa timbul karena undang-undang. Hal ini jelas diatur dalam ketentuan Pasal 1233 BW, yang menyatakan bahwa, “Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang.” Untuk masyarakat awan jelas akan mengalami kebingungan mengenai perikatan (hutang-piutang) yang muncul karena undang-undang. Perikatan yang…
