Putusan
Nomor: 580 PK/Pdt/2015
Tanggal
17 Februari 2016
Kaidah Hukum
Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi
Preview
Download
Pusat Informasi Hukum Lengkap dan Terpercaya
Putusan
Nomor: 580 PK/Pdt/2015
Tanggal
17 Februari 2016
Kaidah Hukum
Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi