Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1986

Putusan

Nomor: 394 K/Pdt/1984

Tanggal

5 Juli 1986

Kaidah Hukum

Sita jaminan tidak dapat diletakkan pada barang yang telah dijadikan jaminan hutang pada bank.


Preview
Download