Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2003

Putusan

Nomor: 1974 K/Pdt/2021

Tanggal

29 September 2003

Kaidah Hukum

Penilaian tentang Palsu atau tidak palsunya sebuah tanda tangan harus melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi dan/atau putusan pidana.


Preview
Download