Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1180 K/Sip/1971, tanggal 12 April 1972

Putusan

Nomor: 1180 K/Sip/1971

Tanggal

12 April 1972

Kaidah Hukum

Perbedaan antara keadaan memaksa yang telah timbul bukan karena adanya Perbuatan manusia (Noodtoestand) dengan kausa terlarang (Ongeoorloofde Oorzaak)