Putusan
Nomor: 3317 K/Pdt/1995
Tanggal
11 September 1996
Kaidah Hukum
Apabila penjual tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penjual tersebut berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya dengan harga yang sama, maka gugatan penjual harus ditolak.
Preview
belum tersedia
Download
This is just a placeholder to help you visualize how the content is displayed in the tabs. Feel free to edit this with your actual content.

