Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3317 K/Pdt/1995 tanggal 11 September 1996

Putusan

Nomor: 3317 K/Pdt/1995

Tanggal

11 September 1996

Kaidah Hukum

Apabila penjual tidak dapat membuktikan bahwa telah diperjanjikan bahwa penjual tersebut berhak membeli kembali tanah yang telah dijualnya dengan harga yang sama, maka gugatan penjual harus ditolak.


Preview

belum tersedia

Download

This is just a placeholder to help you visualize how the content is displayed in the tabs. Feel free to edit this with your actual content.