Putusan
Nomor: 2353 K/Pdt/2019
Tanggal
7 Oktober 2019
Kaidah Hukum
Kualifikasi gugatan Ne Bis In Idem tidak didasarkan pada kriteria kesamaan pihak berperkara, namun pada kesamaan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa yang telah diadili oleh pengadilan sebelumnya.
Unduh

