Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2353 K/Pdt/2019 tanggal 7 Oktober 2019

Putusan

Nomor: 2353 K/Pdt/2019

Tanggal

7 Oktober 2019

Kaidah Hukum

Kualifikasi gugatan Ne Bis In Idem tidak didasarkan pada kriteria kesamaan pihak berperkara, namun pada kesamaan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa yang telah diadili oleh pengadilan sebelumnya.

Unduh