Yurisprudensi
Nomor: 5096 K/Pdt/1998
Tanggal
28 April 2000
Kaidah Hukum
Pemberian bilyet giro oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sama dengan pengakuan hutang.
Pusat Informasi Hukum Lengkap dan Terpercaya

Yurisprudensi
Nomor: 5096 K/Pdt/1998
Tanggal
28 April 2000
Kaidah Hukum
Pemberian bilyet giro oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sama dengan pengakuan hutang.