Yurisprudensi Nomor: 5096 K/Pdt/1998, tanggal 28 April 2000

Yurisprudensi

Nomor: 5096 K/Pdt/1998

Tanggal

28 April 2000

Kaidah Hukum

Pemberian bilyet giro oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sama dengan pengakuan hutang.