Yurisprudensi
410 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2005
Kaidah Hukum
Akta dalam bentuk fotokopi diajukan di persidangan sebagai bukti karena akta asli tidak ditemukan atau tidak dapat diperlihatkan, mengingat bahwa pihak lawan membenarkan bukti fotokopi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa fotokopi surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah di dalam persidangan.

