Yurisprudensi Nomor: 410 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2005

Yurisprudensi

410 K/Pdt/2024 tanggal 25 April 2005

Kaidah Hukum

Akta dalam bentuk fotokopi diajukan di persidangan sebagai bukti karena akta asli tidak ditemukan atau tidak dapat diperlihatkan, mengingat bahwa pihak lawan membenarkan bukti fotokopi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa fotokopi surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah di dalam persidangan.