Tindak Pidana Pemaksaan
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 92K/Kr/1973 tanggal 4 Agustus 1976
“Memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tidak menyenangkan”
Dalam perkara: Daslim bin Ahmaddin
Majelis Hakim:
- Prof. Oemar Seno Adji, S.H.
- Hendrotomo, S.H.
- Busthahul Arifin, S.H.
Kaidah Hukum
Amar Putusan Pengadilan Tinggi tentang kejahatan yang dipermasalahkan kepada tertuduh berbunyi: “Dengan melawan hukum mengancam dengan suatu perbuatan lain atau mengancam dengan perbuatan yang tidak menyenangkan saksi Pr. Nursiyam melakukan perbuatan meminum brendi dan air daun nenas diremas dengan garam.”
Harus diperbaiki sehingga berbunyi sebagai berikut: “Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan perbuatan yang tidak menyenangkan”.