Para Pemohon
Beberapa PNS dan pensiunan PNS (antara lain Firdaus, Yulius Nawawi, Imam Mardi Nugroho, Hasdullah, Sudarno Eddi, Jamaludin Masuku, dan Jempin Marbun)
Objek Permohonan
Uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, khususnya pada:
Frasa โatau orang lain atau suatu korporasiโ
Kata โdapatโ
Dalil Pemohon
Frasa โdapatโ menimbulkan ketidakpastian hukum karena bisa diartikan mungkin, potensial, atau tidak harus nyata, sehingga berpotensi menjerat pejabat meskipun kerugian negara belum nyata.
Frasa โatau orang lain atau suatu korporasiโ dianggap terlalu luas dan bisa menjerat kebijakan pejabat yang dilakukan dengan itikad baik.
Pasal-pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.
Pemohon meminta agar unsur โkerugian negaraโ dalam tindak pidana korupsi dipahami sebagai delik materiil, bukan formil, sehingga kerugian negara harus nyata dan pasti .
Keterangan Pemerintah dan DPR
Permohonan dianggap ne bis in idem karena Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah pernah diuji (Putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 dan No. 44/PUU-XI/2013).
Kata โdapatโ diperlukan agar hukum mampu menjangkau berbagai modus korupsi yang kompleks.
Frasa โatau orang lain atau suatu korporasiโ penting untuk mencegah keuntungan melawan hukum yang tidak hanya dinikmati pelaku.
Pemerintah menegaskan, pejabat yang bertindak sesuai hukum tidak perlu takut dijerat korupsi .
Pertimbangan MK
MK menilai permohonan tidak ne bis in idem, karena batu uji konstitusionalnya berbeda dengan permohonan sebelumnya (sekarang melibatkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945).
Namun, MK tetap berpegang pada putusan sebelumnya (003/PUU-IV/2006), bahwa kata โdapatโ adalah conditionally constitutional, sepanjang ditafsirkan bahwa kerugian negara harus dibuktikan dan dapat dihitung, meskipun berupa perkiraan atau belum nyata terjadi.
MK menegaskan unsur โkerugian negaraโ tidak harus menunggu kerugian nyata, karena hal itu akan melemahkan pemberantasan korupsi.
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Inti Putusan
Kata โdapatโ dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tetap konstitusional, tetapi harus ditafsirkan sesuai tafsir MK (kerugian negara harus dapat dibuktikan).
Frasa โatau orang lain atau suatu korporasiโ tidak inkonstitusional, karena bertujuan mencegah keuntungan melawan hukum yang luas.
Permohonan ditolak seluruhnya.
Unduh Putusan

