Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2356 K/Pdt/2008, tanggal 28 Februari 2009

Putusan

Nomor: 2356 K/Pdt/2008

Tanggal

28 Februari 2009

Kaidah Hukum

Perjanjian jual beli dapat dibatalkan karena dibuat dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan.


Preview
Download