Putusan
Nomor: 2356 K/Pdt/2008
Tanggal
28 Februari 2009
Kaidah Hukum
Perjanjian jual beli dapat dibatalkan karena dibuat dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan.
Preview
Download
Pusat Informasi Hukum Lengkap dan Terpercaya
Putusan
Nomor: 2356 K/Pdt/2008
Tanggal
28 Februari 2009
Kaidah Hukum
Perjanjian jual beli dapat dibatalkan karena dibuat dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan.