Tag: Pembatalan Jual Beli
-
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2356 K/Pdt/2008, tanggal 28 Februari 2009
Putusan Nomor: 2356 K/Pdt/2008 Tanggal 28 Februari 2009 Kaidah Hukum Perjanjian jual beli dapat dibatalkan karena dibuat dalam keadaan terpaksa dan di bawah tekanan.
