Bill of Lading
(1) Tanda bahwa barang sudah dikapalkan sesuai dengan persyaratan dalam Letter of Credit dan sesuai dengan prinsip incoterm. (Hukum Perbankan).
(2) Surat yang dibuat dan ditandatangani oleh maskapai perkapalan yang menyatakan bahwa pada tanggal yang tertera dalam konosemen, pihak pengangkut (maskapai perkapalan) telah menerima barang untuk diangkut ke tempat tujuan tertentu untuk diserahkan kepada orang atau badan yang ditentukan sesuai dengan perintah pengiriman barang. (Hukum Internasional)

