Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XXIII/2025
Mahkamah Konstitusi baru saja menjatuhkan putusan atas Pengujian terhadap Pasal 23 Undang-Udang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Frasa “wakil menteri” dimasukkan ke dalam larangan rangkap jabatanMK menyatakan bahwa frasa “Menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga harus dimaknai mencakup wakil menteri. Dengan demikian, baik menteri maupun wakil …
Read more “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XXIII/2025”
