Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XXIII/2025

Mahkamah Konstitusi baru saja menjatuhkan putusan atas Pengujian terhadap Pasal 23 Undang-Udang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Frasa โ€œwakil menteriโ€ dimasukkan ke dalam larangan rangkap jabatan
MK menyatakan bahwa frasa โ€œMenteriโ€ dalam Pasal 23 Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga harus dimaknai mencakup wakil menteri. Dengan demikian, baik menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  • Pejabat negara lainnya;
  • Komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta;
  • Pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Dengan adanya putusan ini, maka Wakil Menteri dilarang untuk rangkap jabatan.

Download: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 128/PUU-XIII/2025 tanggal 28 Juli 2025